LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Melalui rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan seluruh Stakeholder, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolmong merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan administrasi kependudukan di daerah wilayah pemilihan di Bolmong terutama pada status kependudukan dengan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di desa hasil pemekaran yang masih memegang e-KTP desa Induk.
Pasalnya masih banyak ditemukan beberapa masyarakat yang masih memegang e-KTP lama yang belum diperbaharui sesuai domisili tempat tinggal seseorang tersebut, sehingga potensi memilih di tempat pemungutan suara (TPS) setempat berjauhan dari tempat tinggalnya, termasuk temuan masyarakat yang belum memegang administrasi kependudukan belum jelas atau belum memiliki e-KTP sama sekali.
Pangkerego mengatakan bahwa peran pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan perbaikan kelengkapan administrasi kependudukan sangat berpengaruh pada keikutsertaan atau tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2020, pada proses pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih sudah selesai bukan berarti daftar pemilih sudah final juga.
“ini perlu penyesuaian TPS berbasis NKK dan NIK dengan memprioritaskan memilih pada TPS terdekat karena temuan Bawaslu banyak pemilih pemula yang belum memegang e-KTP atau pemilih baru, sehingga acuan memudahkan sinkronisasi perbaikan data sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pilgub sebagai bentuk Pemutakhiran elemen data pemilih”, Imbuhnya.
Ditambahkan, perbaikan administrasi kependudukan juga merupakan upaya dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk perbaikan DP4 menjadi dasar perbaikan daftar pemilih kedepannya.
Selanjutnya, Pada Pasal 10 ayat 2 PKPU 19 tahun 2019 mengatur tentang Pemutakhiran dengan menggunakan formulir model A. KWK dimana perhatian khusus terkait pengaturan dan penetapan pemilih di TPS dengan memperhatikan kemudahan bagi pemilih untuk ikut memilih di TPS, dalam satu keluarga bisa memilih pada TPS yang sama.
“Pengawasan data ini menjadi perhatian penting bagi Bawaslu Bolmong, karena menyangkut hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Sulawesi Utara tahun 2020 mendatang”,tutupnya.