LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Tahapan terkait dengan proses sidang klarifikasi terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengindahkan netralitas sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020.
Sidang klarifikasi anggota PPS Desa Tanjung Mariri dilangsungkan pada hari ini tanggal (28/08/2020) di ruang sidang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tindak lanjut Temuan Panwaslu Kecamatan mengenai Penyelenggara yang tidak netral saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pilgub.
Sidang ini dihadiri oleh semua pihak terkait baik dipihak PPS yakni PPK dan Panwaslu Kecamatan. “Mari kita apresiasi mitra penyelenggara kita yakni KPU yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik hari ini’, kata Pangke saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Bolmong.
Pangkerego selaku Ketua Bawaslu Bolmong berharap bahwa dalam temuan ini menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara yang sedang menjalankan tugas agar tetap menjaga netralitas sebagai pengawas Adhoc dan semua elemen penyelenggara di KPU dan Bawaslu Bolmong.
“Kami mengharapkan kedepannya peristiwa ini tidak lagi terulang, karena netralitas penyelenggara adalah hal paling utama dalam kelangsungan demokrasi yang jujur dan adil.
Dia menambahkan bahwa Dedikasi dan Kinerja penyelenggara dalam pelaksanaan tugas serta untuk menjaga kondisi terdegradasinya rasa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap etika penyelenggara dalam melaksanakan peran serta tanggung jawab kerjanya, diperlukan suatu ketegasan dan sikap sehingga setiap penyelenggara pilgub selalu memegang teguh netralitas penyelenggara.
“Iya, ini hal yang wajib untuk kita laksanakan bersama demi menjaga nama lembaga dan individu masing-masing pihak”, Ujarnya.
Penulis: Pangkerego
Editor: Henli