LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Persoalan Coklit masih tetap Berulang, bagi 15 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Mengeluhkan hal yang sama seperti pemilihan sebelumnya baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (pileg).
Sejumlah persoalan terkait Pemilih yang menolak dicoklit karena namanya muncul di Desa yang bukan lagi tempat tinggalnya, terutama Desa Pemekaran. Selain itu adanya Kependudukan yang tidak jelas dimana nama pemilih terdapat di A. KWK namun tidak memiliki rumah atau tempat tinggal di Desa yang sedang di coklit.
Selanjutnya beberapa pemilih yang sudah lama meninggal dunia juga masih muncul di Form A. KWK, bahkan ada di A. KWK namun setelah di cek ternyata yang bersangkutan sudah lama pindah domisili atau merantau di luar daerah.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego menjelaskan kesimpulan rapat koordinasi internal Bawaslu Bolmong bahwa coklit kali ini malah lebih parah dari tahun sebelumnya karena pada pemilu sebelumnya A.KWK KPU masih bisa diakses sehingga proses perbaikan data secepatnya dapat direkomendasi langsung ke Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih pada saat itu, begitu juga ditingkatan PPS dan PPK, sangat dimudahkan untuk melakukan perbaikan dengan cepat sehingga proses coklit dalam proses Pemutakhiran data dapat dilakukan dengan baik.
“Kali ini sangat disayangkan karena A. KWK menjadi data pengecualian sehingga dalam proses Pemutakhiran data pemilih lewat coklit justru berbeda, karena Pihak pengawasan tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan A.KWK”, ungkap Pangke.
Menurutnya bukan hal yang wajar kalau masih ada beberapa lagi yang tidak muncul lagi di A. KWK pada masa pencoklitan hingga berakhir tanggal 15 Agustus 2020.
“Hasil pengawasan kami di lapangan pasca tahapan Coklit berakhir, Panwaslu Kelurahan dan Kecamatan juga menemukan sejumlah masalah lain seperti satu keluarga di Coklit oleh lebih dari satu PPDP dan masih ada pemilih yang memenuhi syarat tidak ada dalam form A.KWK”, pungkasnya.
Pangke menambahkan bahwa ada pemilih yang sudah seharusnya Tidak Memenuhi Syarat, tapi masih ada di A.KWK, ada rumah yang sudah di coklit namun tidak menuliskan daftar anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat wajib pilih pada penempelan stiker.
“Di tahapan Coklit kami tetap mengupayakan bagaimana melakukan pengawasan sebisa mungkin meskipun jumlah Panwaslu Desa lebih kecil dari Jumlah PPDP”, tutupnya.