LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 merupakan upaya Bawaslu untuk mengkampanyekan pencegahan pelanggaran pemilu di lintas masyarakat, pada Rabu (12/8/2020) di Kedai Asyila, Lolak.
Peserta kegiatan dihadiri langsung oleh berbagai organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Panwaslu Kecamatan Se -Kabupaten Bolmong.
Potensi pelanggaran Pemilu maupun Pilkada, tidak banyak bagi mereka yang sering mendapatkan laporan dan temuan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur Desa yang bergerak secara masif.
Acara Sosialisasi yang tadi dimotori oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara yang menghadirkan Dr. Radian Syam, SH.,MH sebagai narasumber sekaligus Dosen Universitas Trisakti Jakarta.
Dalam pengarahannya, Syam mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, Bawaslu harus mendeteksi dini potensi terjadinya pelanggaran dalam pemilihan.
“Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, harus disertai dengan fakta-fakta di lapangan. Serta selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam setiap penanganan permasalahan pelanggaran pemilu,” tuturnya.
Mustarin selaku Koordinator Wilayah (Koorwil) Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini mengatakan bahwa setiap kasus yang masuk pasti kami tangani serta dibahas bersama penegak hukum lainnya yakni Polisi dan Jaksa. “Kami tidak memutuskan secara satu lembaga saja melainkan tiga lembaga sekaligus”, ujarnya.
Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Jerry Mokoolang selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) mengatakan bahwa persoalan pergerakan oknum ASN dan Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) akan tetap kami tindaki sesuai etik hukum yang berlaku.
“Iya, media sosial merupakan ladang kampanye bagi para ASN dan Pemdes, sebabnya kita jajaran harus selalu aktif dalam lini apapun agar optimalisasi pengawasan aktif lebih komprehensif”, pungkas Jerry.
Terlebih lagi, Ia mengatakan bahwa Pihaknya terus berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawal pemilu yang berintegritas.
Selanjutnya, Jerry memberikan contoh kasus Politik uang, yang tentunya Si Pemberi dan Penerima uang akan mendapatkan sanksi yang sama dimata hukum. “Kami tidak tebang pilih mengenai perlakuan hukum, sebab menjaga kepercayaan masyarkat adalah hal utama bagi kami jajaran Bawaslu Bolmong.
Ditambahkan, Jerry mempertegas kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar terus mengoptimalkan pengawasan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum ASN maupun Aparat Desa, sekiranya langsung di buatkan LHPnya kemudian koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten agar semua proses penanganan pelanggaran lebih maksimal, Ujar Jerry.