LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Bimbingan teknis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu, 12 – 14 Agustus 2020 di Hotel Atlantic Inobonto.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi Panwaslu kecamatan adalah tolok ukur suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Desember 2020 mendatang. Bimbingan teknis kali ini, dilakukan kepada 45 pengawas di tingkat Kecamatan dan 15 orang staf yang membidangi divisi SDM, Data, dan Informasi Se-Kabupaten Bolaang Mongondow. Tujuan dari Bimtek tersebut, untuk meningkatkan kapasitas pengawas tingkat Kecamatan dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pilgub.
Erni Mokoginta selaku Koordinator Divisi (Koordiv) SDM, Data dan Informasi mengatakan bahwa melalui kegiatan ini juga diharapkan kepada seluruh jajaran Pengawas Kecamatan dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, mentalitas yang tinggi, serta integritas pengawasan mengingat masih banyak tahapan pemilihan yang akan diawasi.
“Tahapan pengawasan yang akan dihadapi kedepannya akan sangat berat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan pastinya akan banyak bermunculan dugaan pelanggaran, harapan kami bahwa dengan bimbingan teknis terkait peningkatan kapasitas merupakan bentuk kesiapan untuk mengawasi Pilkada mendatang agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman kedepannya,” ungkap Erni.
Ditambahkan, Pengawas juga perlu meningkatkan jiwa kepemimpinan, kesadaran sosial, efektifitas, efisiensi, kemampuan merencanakan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, serta perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja.
“Iya, kami harap materi-materi yang sudah diterima oleh Panwas kecamatan agar dapat diteruskan kepada Panwas Kel/desa guna peningkatan kapasitas dan integritas mereka dalam proses pengawasan di tiap tahapan”,Imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pangkerego selaku ketua dan Koordiv pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga menjelaskan bahwa seluruh hasil pengawasan agar di tuangkan didalam formulir model A, sehingga seluruh rekam jejak pengawasan yang dilakukan dapat teradministrasi dengan baik.
“Kita harap seluruh pengawas agar dalam setiap tahapan Pilkada tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan pengawasan di lapangan,” kata Pangke dalam arahannya.
Terpisah, Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan lagi soal dugaan pelanggaran Pilkada. Menurutnya, Panwaslu Kecamatan harus lebih memahami pola-pola dan tata cara penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang terjadi di Pilkada mendatang.
“Dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pilkada, Pengawas harus memahami teknis penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada. Jadi, kita harus siapkan,” Tutup Jerry.