LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yaitu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sudah usai dilantik oleh Pengawas Adhoc di kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Dengan dilantiknya PKD maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, harus betul-betul menjadi pelopor pemilu untuk menjaga proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) secara damai dan kondusif. Adapun pelantikan ini diawasi langsung oleh Ketua dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolmong melalui daring (online) menggunkan aplikasi via zoom dan secara tatap muka.
Pelantikan didampingi oleh Kepolisian dan Rohaniawan masing-masing Agama. Kemudian, diketahui bahwa jumlah seluruh PKD yang diangkat sumpahnya adalah 202 orang dari 200 Desa dan 2 Kelurahan. Dengan demikian, tentu para PKD yang nanti turun ke lapangan harus menjaga integritas dan kredibilitas serta selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga bisa menjalankan tugas sebaik mungkin.
Erni Mokoginta selaku Pimpinan Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi mengucapkan selamat bergabung di keluarga besar Pengawas Pemilu khususnya Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Bolmong. “Kita semua akan bekerja sama demi menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban selama delapan bulan kedepan, waktu yang singkat namun tanggungjawab yang besar”, ucap Mokoginta.
Menurut Erni bahwa menjadi Peyelenggara Pilgub harus mengutamakan Soliditas, Integritas, dan Profesionalitas (SIM-P) sebab ini penting dimiliki oleh setiap Pengawas selama menjalankan tugas serta kerja-kerja tim. “Sehingga fungsi kerja setiap tim benar-benar berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.
Ditempat terpisah, Pangkerego selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong mengatakan dalam arahannya pada PKD, bahwa keharusan yang dimiliki oleh setiap pengawas selain mengutamakan SIM-P maka Pengawas tidak lain dalam rangka menciptakan Pilgub yang berkualitas yakni menjadi Panwaslu Desa yang jujur dan adil. “Panwaslu Desa juga merupakan ujung tombak dalam pengawasan di Pilgub, jadi benar-benar memiliki mentalitas yang baik, yaitu jujur dan tidak berlaku curang”, imbuhnya.
Pangkerego menambahkan pada poin-poin yang sangat penting bagi Panwaslu Desa adalah agar memahami setiap tugas masing-masing pribadi terkait dengan apa yang ada dalam Undang-Undang (UU) pemilu atau UU Pilkada, sehingga tidak melenceng dari aturan yang ada. “Pahami Tugas sesuai dengan kewenangan dan tugas anda serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku”, tegasnya.
Selain itu Jerry S. Mokoolang menjelaskan bagi para PKD bahwa selaku Penyelenggara Panwaslu Desa dalam Pemilihan Gubernur, Panwaslu Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya harus professional, berintegritas serta memiliki mentalitas dalam bertindak. Setiap Pengawas Pemilu harus siap bekerja penuh waktu sesuai dengan amanah Undang-Undang, namun tetap memperhatikan kesehatan serta protokol anjuran pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. “Kita masih dalam situasi yang belum benar-benar kondusif bekerja pasca pandemi Covid 19, sehingga benar-benar kita di anjurkan untuk tetap bekerja sesuai dengan standarisasi/protokol kesehatan oleh pemerintah”, tutur Jerry selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Oleh karenanya agar pelaksanaan setiap tahapan Pilgub ini berjalan lancar, maka perlu melakukan pemetaan potensi rawan pada setiap tahapan diwilayah kerja masing-masing. “sebagai tindak lanjut, Panwas Desa terus berkoordinasi dan konsultasi pada Pimpinan kecamatan secara berkelanjutan”, tutup Jerry.