LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengaktifkan kembali Pengawas Adhoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Nomor 28/KEP/BAWASLU PROV.02/K.SA/VI/2020 tertanggal Sabtu, (13/6/2020).
Pengaktifan kembali Pengawas Adhoc Panwaslucam dilakukan berdasarkan Siaran Pers Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tertanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan Dengan Memperhatikan Protokol Covid-19 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 Tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Adapun jumlah Pengawas Adhoc Panwaslucam yang diaktifkan kembali adalah 45 orang, Kepala Sekretariat 15 orang, dan 90 staf terhitung mulai berlakunya Surat Keputusan Ketua Bawaslu Bolmong.
Pangkerego mengatakan bahwa Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai pada Senin, (15/6) besok sesuai dengan petunjuk KPU RI dan Bawaslu RI. “Jadi kami sampaikan kepada Panwaslucam agar segera mempersiapkan pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang sempat tertunda beberapa bulan lalu”, tutur Ketua Bawaslu Bolmong.
Kemudian Pangke menghimbau kepada seluruh jajaran Panwaslucam yang sudah aktif, harus siap untuk bekerja kembali sesuai protokoler kesehatan agar semua hal-hal yang menyangkut persiapan Pilkada tidak mengalami hambatan apapun ditengah wabah pandemi yang terus bertambah jumlahnya. “Sambil berharap agar situasi ini segera berakhir, diminta kepada Pengawas Adhoc agar selalu menerapkan norma yang dapat menjadi panutan masyarakat serta tetap kampanyekan protokol kesehatan dari pemerintah demi kebaikan kita bersama”, ucapnya.
Ditempat yang berbeda, Koordinator Divisi (Koordiv) SDM, Organisasi, Data dan Informasi Erni Mokoginta, mengatakan bahwa pelantikan PKD nantinya dilakukan melalui cara daring (Online) sesuai Anjuran Pemerintah serta Gugus Tugas penanganan Virus Corona, dan yang kedua melalui tatap muka bagi yang jaringan internetnya tidak memungkinkan untuk media daring dengan ketentuan dan Protokoler Kesehatan Covid 19. “Pengawas Kecamatan agar tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Kepolisian dan Dinas kesehatan atau Puskesmas bagi yg melakukan pelantikan secara Tatap Muka (offline)” pungkas Mokoginta.
Selanjutnya, Erni menjelaskan bahwa jumlah PKD yang akan dilantik adalah 202 orang dari 200 desa dan 2 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bolmong.”Kepada Panwaslucam agar menyiapkan semua dokumen dan berkas yang perlu untuk persiapan pelantikan nanti”, terangnya.
Kemudian Jerry S. Mokoolang selaku Pimpinan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), terus memberikan arahan kepada Panwaslucam agar siap menghadapi tantangan pesta demokrasi ditengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), karena kali ini kita menghadapi situasi yang berbeda dengan Pemilu 2019 dalam menangani problematika kepemiluan. “Silakan mempelajari pola-pola penanganan pelanggaran melalui aturan hukum yang ada dan Peraturan KPU terbaru”, tutup Jerry. (Hd)