LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah mulai mengadakan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kelurahan dan Desa (PKD). Perekrutan ini dibarengi dengan penerimaan berkas yang kemudian para peserta langsung diwawancarai. Pelaksanaan rekrutmen sudah dimulai sejak Minggu, 16 Februari dan bakal ditutup pada tanggal 22 Februari 2020, artinya penerimaan pendaftaran hanya berlaku selama tujuh hari saja.
Erni Mokoginta selaku Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi mengatakan bahwa untuk seluruh proses perekrutan PKD didasarkan pada juknis dan time line, supaya setiap tahapan perekrutan sampai pelantikan tidak ada kendala apapun. “Dalam proses rekruitmen Panwas Kelurahan dan Desa nanti, Panwaslu kecamatan harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 % dalam satu wilayah kecamatan”,pungkasnya.
Saat ini proses pendaftaran sudah berlangsung selama tiga hari dan data yang ada berjumlah 169 pendaftar dari seluruh 15 kecamatan yang ada. “iya, Panwascam hingga kini masih terus bersosialisasi terkait dengan rekruitment agar supaya masyarakat bisa mengetahui informasi tentang rekruitmen Panwaslu Kelurahan dan Desa yang saat ini sudah dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan sekaligus mengajak Partisipasi masyarakat untuk bergabung dalam mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2020 ini”,kata Mokoginta.
Hal serupa disampaikan juga oleh Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, bahwa yang tercantum pada Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu No.19 tahun 2017 sudah memberikan penegasan amanah hukum yang mutlak. “ini perlu realisasikan oleh seluruhnya 15 kecamatan agar pemilu parsitipatif tentang kesiapan perempuan mengawasi dapat terprogram dengan lancar”,imbuh Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan masyarakat, dan antar lembaga (PHH).
Kemudian Jerry Mokoolang yang membidangi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) mengingatkan agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun sebagai sarana diterimanya calon PKD yang mendaftar, demi menghindari gratifikasi maupun money politik. “Panwas Kecamatan harus menanamkan nilai integritas dan nilai moral selama menjalankan tugas sebagai pejabat kecamatan, hindarilah hal-hal demikian”, tegasnya.
Putra Dumoga inipun berharap agar tidak ada penyimpangan dilingkungan Panwas Kecamatan, sehinga nama baik Lembaga Bawaslu dan jajaran dibawahnya dapat terjaga. “Tentu bagi siapa pelangarnya akan diproses sebagaimana di atur dalam ketentuan serta sanksi hukum yang berlaku”,tutur Jerry.
Di waktu yang sama Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Bolmong mengatakan kepada seluruh Kepala Sekretariat (Kasek) Kecamatan, Ketua dan Pimpinan supaya dapat melaksanakan tugas-tugas terlebih khusus pada arah kebijakan anggaran secara transparan serta tidak ada pemotongan hak dan kewajiban sesama rekan sekerja maupun PKD. “Hati-hati agar tidak ada yang nanti akan di lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)”, Kata mantan ketua HMI Bolmong ini.
Sementara itu Wahyudi meminta kepada Panwas Kecamatan agar setiap laporan pertanggungjawaban harus di laporkan secara rutin, karena Bawaslu tingkat Kabupaten akan meneruskan laporan-laporan tersebut ke tingkat provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Bawaslu RI. “libatkan staf yang ada untuk membantu tugas-tugas kesekretariatan dan laporan kegiatan bimbingan jika sudah selesai dilaksanakan”,tutupnya.