LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Menjelang Berakhirnya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pengawasan aktif tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2020 yang saat ini masuk pada tahapan perekrutan PPK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong.
Selama tahapan ini berlangsung Bawaslu Bolmong membuka layanan Informasi dan Laporan pengaduan adanya dugaan pelanggaran dalam proses prekrutan PPK yang dilaksanakan oleh KPU Bolmong. Layanan Pengaduan ini selain dibuka di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolmong juga dibuka di seluruh kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Bolmong.
Layanan Informasi dan Laporan pengaduan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPK ini dilakukan sebagai amanah dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang menjelaskan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah “mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi, pelaksanaan Pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS”.
Selain itu Layanan Informasi dan Laporan pengaduan ini juga dibuka atas arahan Bawaslu RI melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020.
Posko Pengaduan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan menampung informasi maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pada saat proses perekrutan PPK yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolmong.\
Ketua Bawaslu Pangkerego, SIP mengatakan bahwa Layanan Informasi serta Laporan pengaduan ini dibuka untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang meliputi tahapan perekrutan mulai dari dokumen penerimaan berkas yang di mulai sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2020 hari ini. Iya, karena sudah hari terakhir maka sangat diharapkan kepada Panwascam diwilayah setempat agar tetap terus memantau setiap prosesnya hingga Pukul 24:00 WITA, tuturnya”.
Pangkerego memastikan untuk semua proses perekrutan serta pembentukan PPK di KPU Bolmong berlangsung sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum. “Tetap awasi agar PPK yang direkrut bukan berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik serta tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye maupun pelaksana kampanye sesuai ketentuan dalam persyaratan, ujarnya”.
Pangkerego menambahkan lagi bahwa syarat lainnya adalah tidak pernah menjabat dua kali periode sebagai PPK, tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan ada tidaknya potensi latar belakang PPK berasal dari unsur yang dilarang peraturan perundang-undangan serta mewaspadai kemungkinan lain yang diduga dapat menjadi potensi pelanggaran. “Sinergitas ini kami lakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan pada proses tahapan berlangsung selama sepekan ini, ucapnya”.
Pangkerego yang menjabat sebagai Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (PHL) berharap agar peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan, menginformasikan, memberikan masukan dan tanggapan terkait proses rekrutmen lembaga Ad-Hoc KPU, dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Bolmong yang berada di Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow, Kecamatan Lolak, tutupnya”