Purwokerto, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta jajarannya lebih kreatif menyosialisasikan pencegahan pelanggaran Pilkada 2020 ke masyarakat. Dia meminta Bawaslu daerah mulai memproduksi konten-konten pencegahan dengan menggunakan audio visual.
Afif memandang, era saat ini sangat menuntut kebutuhan audio visual seperti konten video untuk melakukan sosialisasi. Kampanye atau sosialisasi pencegagan dengan melakukan deklarasi-deklarasi dinilai tak terlalu efektif. Terlebih, media sosial telah menjamur hingga ke daerah-daerah.
“Kita harus bisa memproduksi konten-konten yang bisa menjelaskan konten negatif (kampanye hoaks dan isu SARA). Konten tidak benar, kita berikan narasi tandingan,” ucapnya dalam Rakernis Pengenebangan Sosialisasi dengan Metode Audio Visual di Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2019).
Afif juga memaparkan data survei internal kepuasan kinerja serta popularitas kelembagaan. Data ini menurutnya merupakan alasan utama audio visual dipilih untuk dijadikan model sosialisasi kreatif ke publik.
Dia menjelaskan, sumber informasi utama masyarakat mengenai popularitas Bawaslu itu adalah media televisi. Kata Afif, semua survey lain juga mengatakan televisi itu sumber informasi utama. Yang kedua ialah media sosial, kurang lebih 30 persen orang dari seribu responden mengetahui Bawaslu dari media sosial.
“Ketiga yaitu portal berita online. Website resmi lembaga menempati keempat dengan 17 persen responden. Kelima, tahu Bawaslu dari keluarga, kerabat, teman. Keenam, media cetak. Terakhir, hanya satu persen baru radio,” papar lelaki kelahiran Sidoarjo itu.
Dengan merujuk data tersebut, Afif menegaskan, metode audio visual harus dijadikan metode untuk mensosialisasikan virus pencegahan Bawaslu. Kemudian konten tersebut diunggah di media sosial masing-masing Bawaslu daerah.
“Kami harap dari forum ini, input dan outputnya dapat ditemukan agar apa yang bisa kita lakukan jelang pelaksanaan Pilkada 2020 lebih efektif,” pungkasnya.
Editor: Ranap THS
Sumber : www.bawaslu.go.id