Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Divisi Penyelesaian Sengketa harus menjadi bagian yang paling siap saat dimulainya tahapan Pemilu 2024, terutama dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol).
“Saya ingin (bagian) Sengketa yang paling siap, mulai Perbawaslunya, petunjuk teknisnya, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, format pengawasan, format pencegahan kita yang paling siap,” cetus Totok dalam kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis dan Standarisasi Form Lampiran Perbawaslu Penyelesaian Sengketa di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dia menyatakan sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa-pun Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Secara teknis, Totok meminta kepada jajaran pengawas pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya sengketa proses bisa diminimalisir.
“Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan (sengketa),” kata lelaki asal Jawa Timur itu.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara verifikasi peserta pemilu akan berakhir pada 13 Desember 2022 serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Sumber Berita: Humas Bawaslu RI