Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS bertujuan untuk mengefisienkan waktu dan mengefektifkan anggaran.
Selain itu, ujar dia, revisi tersebut lebih memudahkan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Herwyn mencontohkan revisi salah satu pasal Perbawaslu 19 Tahun 2017, disebutkan perekrutan dapat dilakukan berkali-kali, sesuai masa jabatannya yang akan berakhir.
Kemudian, kata Herwyn, pasal tersebut direvisi menjadi perekrutan anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan secara serentak.
“Hal tersebut tentunya akan efektif dari segi waktu dan efisien dalam segi anggaran, serta dapat meringankan tugas lembaga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Hanya saja, Herwyn menegaskan revisi dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau aturan di atasnya.
Anggota Bawaslu Totok Haryono menambahkan dalam melakukan revisi pasal-pasal Perbawaslu harus mengedepankan asas keadilan. “Perbawaslu harus adil buat semua yang berjuang dan berkeinginan menjadi bagian dari pelaku proses demokrasi,” tegasnya.
Totok berharap Perbawaslu 19 Tahun 2017dapat segera diundangkan agar proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi yang saat ini telag berjalan memiliki dasar hukum yang kuat. Alasannya, saat ini proses rekrutmen tersebut masih berlandaskan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu.
“Tentu saya berharap barang ini (Perbawaslu) yang sedang kita godok bersama segera selesai, dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses perekrutan,” pungkas Totok.
Sumber Berita : Humas Bawaslu RI