LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat rekapitulasi pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, di Sekretariat KPU Bolmong, Rabu, (1/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, SIP meminta KPU melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolmong, terkait dengan pemutahiran daftar pemilih (PDP) yang tengah berlangsung di tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 96 desa, yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Bolmong.
“Ini penting, karena desa-desa yang akan menggelar Pilkades sedang melakukan PDP, sehingga KPU dapat memanfaatkan itu, sekaligus mengajak DPMD untuk memksimalkan perbaikan data. Minimal ada 48% bisa diperbaiki di rentang waktu Desember 2021 sampai Februari 2022,” kata Pengkerego.
Dia menjelaskan, data ini harus disandingkan, paling tidak peran Pemerintah Desa (Pemdes) yang melakukan Pilkades bisa menjalin kerja sama, untuk melakukan perbaikan sistem demokrasi, khususnya DPB. Sehingga 48% itu, mengurangi beban tugas pemerintah dan KPU, dalam hal ini sebagai penyelenggara.
Sebab, kata dia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolmong selama ini hanya memaparkan angka saja, bukan by name by address. Sementara yang dibutuhkan KPU itu adalah data yang berhubungan dengan berpindah tempatnya masyarakat atau masyarakat itu berdomisili di sebuah desa.
“Tingkat pengalihan dari pemilih pemula yang usia 17 tahun keatas sudah harus teridentifikasi, kemudian diutamakan pada kepemilikan KTP. Ini juga penting, karena pemilih itu legitimasinya KTP, jelasnya.
Editor : Henli Dampi
Fotografer: Ramlan Paputungan