LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi. Ini menurutnya bagian dari akuntabilitas lembaga negara kepada publik atas kinerja dari tugas serta fungsinya. Maka dari itu, dia berharap Bawaslu Provinsi senantiasa meningkatkan keterbukaan informasi publik.
“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam proses demokratisasi bangsa ini,” katanya dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik Bawaslu Provinsi di Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dia mengungkapkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, sebanyak 22 Bawaslu Provinsi atau 64 persen dari total Bawaslu provinsi mendapatkan predikat informatif.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan melalui evaluasi selama kurang lebih dua bulan. Abhan menjelaskan, proses awalnya dengan sosialisasi monitoring dan evaluasi pada 24 September 2021. Lalu Bawaslu provinsi diminta melakukan pengisian intrumen online atau SAQ (Self Assessment Question) pada 27 September – 29 Oktober 2021. Setelah itu baru dilakukan wawancara pada 24 November 2021 baik secara tatap muka atau melalui dalam jaringan (daring).
“Kami mengapresiasi pelaksanannya, semua provinsi mengisi instrumen dengan baik. Jadi metodenya hampir sama dengan yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat ketika Bawaslu RI di-monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat,” ucap lelaki asal Pekalongan itu.
Dalam penilaian keterbukaan informasi ini, lanjut Abhan, Bawaslu juga menggunakan sistem informasi e-PPID yang terintegrasi ke seluruh Bawaslu Provinsi. Dirinya bercerita, tim Bawaslu RI melakukan uji akses untuk melihat efektifitas penggunaannya dengan melakukan permohonan ke Bawaslu Provinsi. Respon pelayanan informasi Bawaslu Provinsi tersebut menjadi salah satu aspek penilaian keterbukaan informasi.
“Diharapkan penganugerahan ini menjadi media yang efektif dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Bawaslu. Semoga hasil apa pun yang diterima Bawaslu Provinsi menjadi pemantik dalam peningkatkan pelayanan KIP di lingkungan Bawaslu. Bagi Bawaslu yang belum mendapat predikat informatif harus dipacu terus sampai informatif,” papar Abhan.
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyatakan hasil monitoring dan evaluasi baik yang dilakukan lembaganya atau Bawaslu RI itu bukan sebuah hadiah atau gratifikasi, melainkan hasil kerja keras, khususnya tingkat nasional. Keterbukaan informasi publik baginya merupakan keharusan bagi lembaga publik. Parameter dari keterbukaan informasi publik adalah transparansi dan keterbukaan.
“Mengutip ucapan Filsuf Jeremy Bentham transparansi adalah roh dari keadilan,” tuturnya.
Gede juga mengungkapkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP tekrait keterbukaan informasi publik ini poin utamanya bukan pada kontestasi, melainkan keterbukaan informasi dari pusat sampai daerah. “Teman-teman Kabupaten/Kota juga harus melakukan hal tersebut. Jangan hanya ingin juara tiba-tiba, saat ada penilaian baru ada ruangan PPID,” katanya.
Sebagai informasi, dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik, ada 22 Bawaslu Provinsi yang meraih predikat informatif. Ke-22 Bawaslu Provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Jawa Tengah, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Maluku Utara, NTB, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Riau, Sumatra Barat, NTT, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Sumber: Humas RI.