LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 dimulai hari ini, Sabtu 26 September 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Kab.Bolmong) sembari melaksanakan sosialisasi di beberapa kecamatan, namun tetap pantau pesta demokrasi. Oleh karena itu seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Bolmong dibekali dengan mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada kemarin Jumat (25/9/2020) di Hotel Atlantic Inobonto.
Kegiatan Rakernis menghadiri narasumber dari Kepolisian Resor (Polres) Bolmong yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP. Muh Ali tahir, SH dan Dosen Universitas Negeri Manado (Unima) Ibu Dr. Fitri Mamonto, S.Ag, MAP.
“Panwaslu adalah wasit didalam pemilu, yang juga memiliki hak untuk memilih bakal calon,”, cetus Tahir saat memberi materi kepada peserta rakernis.
Tahir mengatakan bahwa meski ada kekhawatiran dalam menjalankan tugas pengawasan ditengah pandemi covid-19, tahapan pemilihan tetap dilaksanakan walau di kritik oleh pelbagai pihak yang melayangkan maklumat untuk ditundanya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 ini.
“Iya, kita harus sigap terhadap kondisi dan situasi yang ada demi menghindari munculnya kluster baru di tengah wabah ini sambil terus mempelajari amanat Perbawaslu dan PKPU yang terbaru”, imbuh Tahir.
Adapun kata Tahir bahwa ada beberapa kecamatan di Kab.Bolmong yang masuk didaerah wilayah hukum Polres Kotamobagu yaitu, Kecamatan Passi Barat, Kecamatan Passi Timur, Kecamatan Bilalang, dan Kecamatan Lolayan. Empat kecamatan inilah akan tangani oleh Polisi Daerah (Polda) Sulut, ketika ada dugaan pelanggaran pemilu, khusus pidana pemilu.
“Silakan Bawaslu Bolmong berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi untuk meminta petunjuk”, pungkasnya.
Tempat yang sama, Fitri Mamonto menambahkan bahwa menurut aturan kepemiluan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk membubarkan kerumunan kampanye bila melebihi 50 peserta kampanye. Sebab pelaksanaan kampanye Pilgub kali ini hanya terbagi beberapa metode. Meliputi, media daring (online) dan mengumpulkan masa dengan tetap mengikuti prosedur tetap (protap), atur jarak dan wajib menggunakan alat pelindung Diri.
“Silakan berkoordinasi dengan kepala gugus tugas daerah, KPU, dan stakeholder terkait untuk ikut mengawasi semua proses tahapan pengawasan kampanye”, kata Dosen Administasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial Unima saat mengulas materinya.
Selanjutnya, dengan mementingkan penguatan kapasitas bagi pengawas pemilu, maka seluruh kinerja panwaslu kecamatan akan lebih terarah dan amanah. “Bagaimanapun ini adalah dasar panwaslu dalam mengemban tugasnya”, pintanya.
Ditambahkan, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego menyampaikannya dengan tegas bahwa Bawaslu maupun Panwaslu harus memberikan sanksi pada pelanggar dengan teguran tertulis, dan apabila tidak dihiraukan oleh oleh oknum tersebut maka jajaran Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.
“Terus awasi dan jangan sampai ada oknum yang menggunakan fasilitas publik dan pemasangan alat peraga kampanye di bahu jalan”, tegas Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH).
Senada, Anggota Bawaslu Jerry S. Mokoolang selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) menyebut bahwa pada masa kampanye ini pasti ada indikasi pengumpulan banyak masa, oleh sebab itu Panwaslu dituntut untuk bekerja penuh waktu dan memahami pengkajian serta mekanisme penanganan pelanggaran.
“Perbanyak berkoordinasi dengan kabupaten dan sedari awal sebisa mungkin menjaga netralitas”, ucap Mokoolang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Erni Y. Mokoginta selaku kordiv SDM, Data dan Informasi mengatakan untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PTPS) yang berjumlah 514 PTPS.
“Silakan lakukan seluruh persiapannya sembari fokus pada pengawasan kampanye”, tutupnya.