LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Penyelenggaraan Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berlangsung baik dan lancar, Senin, (21/09/2020) di Kedai Nafisa Lolak.
Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong Pangkerego, SIP, yang juga menjabat Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) menyempatkan diri untuk menstimulasi para peserta sosialisasi tentang bagaimana cara menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 9 Desember tahun 2020.
“Pencegahan itu penting agar tidak terjadinya sebuah perbuatan yang melawan hukum, apalagi kegiatan politik yang merugikan pasangan calon atau peserta pemilu”, pungkas Pangke.
Dalam Sambutannya, Pangkerego menjelaskan aturan-aturan yang menjadi acuan untuk menjerat oknum-oknum pelanggar kepemiluan, lain diantaranya adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu, yang kemudian klasifikasi dan jenis hukuman pelanggar pemilu terbagi atas tiga yaitu Kode Etik, Administrasi, dan Pidana. Selain itu juga dilarang keras untuk melibatkan anak dibawah umur pada masa kampanye .
Selanjutnya Pangke memberikan ketegasan kepada pihak yang dilarang melakukan tindakan mendukung atau menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) atau peserta pemilu melalui media sosial antara lain, me-like status, mengomentari, atau mengapresiasi kegiatan partai politik.
“Bawaslu berharap agar masyarakat lebih aktif untuk memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang tidak terencana atau tidak terjadwal terkait dengan tahapan kampanye, Bawaslu siap menindaklanjutinya”, harap Pangke.
Sebagai narasumber, Zulkifly Golonggom, S.Pd, M.Si yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2013-2018 mengatakan dalam materinya bahwa hal yang menarik adalah pilkada tahun 2020 ini tidak ditunda lagi, karena beberapa kondisi yang mengkhawatirkan terkait dengan wabah corona virus 2019 (covid-19).
“Harapan saya tentu mudah-mudahan para penyelenggara Pilgub tahun 2020 dapat menunaikan tugas tanpa terkendala sakit atau halangan lain yang menghambat seluruh proses tahapan pilgub”, imbuhnya.
Adapun Golonggom memaparkan beberapa fungsi pemilu antara lain adalah mempertahankan kepemimpinan politik secara damai dan partisipatif, partisipasi rakyat dalam pemilihan, dan evaluasi kinerja kepemimpinan politik. Itulah mengapa masyarakat harus terlibat dalam mengawasi pemilu demi terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Inilah cara pencegahan kita secara bersama-sama agar tidak salah pilih calon pemimpin yang korup dan tidak amanah”, pungkas Golonggom.
Golonggom mengulas beberapa resiko apabila masyarakat tidak ikut terlibat dalam pengawasan pemilu yang notabenenya menghasilkan konflik kekerasan yang pada akhirnya terjadi arus balik dari demokrasi menuju tirani.
“iya, mari kita mulai dari yang sederhana yaitu pastikan nama anda terdaftar sebagai DPT serta awasi semua tahapan yang sudah terjadwal dan lapor bila ada pelanggaran”, tutupnya.