LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Digelarnya Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Bolaang Mongondow (bolmong) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020, berjalan mulus, Senin, (14/09/2020) Hotel Atlantic Inobonto I.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut yakni Andre Mondong, S.Pd, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Stefan Voges, SH, MH, dan Pengacara Senior Johanes Budiman, SH. Dalam kesempatan ini narasumber memberikan pandangan-pandangan soal bagaimana menyelesaikan sengketa cepat bagi Panwaslu Kecamatan sesuai kewenangannya masing-masing.
Sebelumnya Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Jerry Mokoolang menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui mediasi atau musyawarah antar peserta dengan penyelenggara dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.
“Panwaslu Kecamatan harus siapkan mental untuk menghadapi persoalan hukum pemilu yang nanti terjadi diwilayah hukum masing-masing kecamatan”, tegas Jerry.
Selanjutnya Ia menyampaikan bahwa ada begitu banyak potensi-potensi masalah yang akan ditemui dilapangan, antara lain pemasangan baliho yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dipasang pada fasilitas pemerintah, lalu muncul pula masalah Black Campaign (kampanye hitam) yang semakin menyeruak dimedia sosial. Persoalan-persoalan inilah yang nanti jadi PR pengawas kecamatan.
Adapun tata cara penyelesaian sengketa dan proses penanganan pelanggaran pemilu terdapat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020. Kedua aturan inilah yang memuat ketentuan serta alur-alurnya.
“Oleh karena itu pahami trik-trik penyelesaian sengketa dan setiap alurnya agar semua prosesnya tidak mengalami kebuntuan, dan tetap lakukan koordinasi dengan kabupaten untuk minta saran dan solusi”, Imbuh Jerry.
Tempat yang sama, Andre Mondong dalam ulasan materinya menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan diberi mandat oleh hukum untuk menyelesaikan proses sengketa dengan cara cepat. Selanjutnya, bila proses mediasi tidak bisa dicapai oleh kedua belah pihak maka dilanjutkan pada adjudikasi non litigasi, namun ini dibarengi dengan pembuktian awal.
“Penting untuk diketahui dalam menyelesaikan sengketa, harus didasari dengan prinsip kesetaraan dan keterbukaan”, pungkas Andre.
Untuk menjadi Mediator menurut Andre adalah harus benar-benar menguasi keadaan, sebab Panwaslu kecamatan sudah mengetahui tahapan awal dari semua proses yang ada. “Hindari keberpihakan, imbaunya.
Sebagai Akademisi Stefan Voges justru mengedepankan aturan yang memuat kepemiluan agar terus dicermati dan wajib belajar mengkaji unsur-unsur pasal dugaan pelanggaran dan alur penyelesaian sengketa.“Iya, keharusan Panwaslu Kecamatan adalah bagaimana mediator menjadi negosiator yang mampu menyelesaikan masalah pemilu”, ungkap Voges.
Sementara itu, Johanes mengutarakan bahwa ketika pengawas kecamatan melakukan gugatan harus didukung dengan data-data yang akurat serta tidak memihak salah satu pihak peserta pemilu ataupun salah salah satu pasangan calon agar tidak terjerat masalah hukum.
“Pengawas pemilu adalah lembaga yang independen, tetap utamakan integritas dan jaga kualitas, tutup Budiman.