LOLAK,BAWASLUBOLMONG, Rapat Pleno Terbuka Rekapitualsi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolmong. pada (10/09/2020) bertempat di Kedai Nafisa, Desa Lolak.
Diselenggarakannya pleno DPHP Kabupaten dimaksudkan untuk merilis semua data yang dirangkum dari desa, kecamatan hingga ketingkat kabupaten tidak mengalami masalah atau ketidaksesuaian data pemilih. Meski demikian lembaga pengawas pemilihan dalam hal ini Bawaslu tentu akan membahas tindaklanjut dari pihak KPU terkait permasalahan data yang ditemukan selama masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melayangkan surat saran perbaikan data pemilih yang bermasalah.
“Saat ini kami masih belum mengetahui seperti apa tindaklanjut di lapangan yang didukung oleh dokumen”, imbuh Pangke.
Dalam hal ini Pangke melakukan perbandingan data antara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang dimuat dalam Form Model A.B.2-KWK dan data rekapitulasi Bawaslu dalam Formulir Model A.2.DP-5, yang setelah dilakukan perbandingan data, Bawaslu Bolmong menemukan adanya anomali data.
Artinya adalah jumlah pemilih hasil Pencoklitan antara pihak KPU dan Bawaslu terbilang sama namun dalam kolom jumlah pemilih laki – laki dan perempuan justru berbeda, pada saat itu hanya ada empat Kecamatan yang sesuai dengan data rekap dari Bawaslu Bolmong.
Atas perbedaan data tersebut, Bawaslu Bolmong menyarankan kepada pihak KPU agar melakukan sinkronisasi data dan menelusuri di mana letak anomali data tersebut.
“Kami menemukan masalah perbedaan data tersebut terletak pada data pemilih yang melakukan perbaikan, karena rumus yang digunakan dalam alat kerja rekapitulasi tidak dapat mengakomodir penjumlahan pemilih yang ubah data”, jelas Pangke.
Hal yang mendasari KPU merekapitulasi informasi data daftar pemilih adalah melalui surat edaran nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 yang menyatakan bahwa data pemilih yang dikecualikan kepada KPU.
Menurutnya bahwa KPU hanya mengacu kepada surat edaran KPU sendiri sedangkan tahapan pemutakhiran data pemilihan juga di atur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019, dimana Bawaslu juga bisa mengantongi A B KWK walapun NIK dan NKK pemilih dihilangkan.
Sempat Pangke menyampaikan jika tidak diberikan data tersebut, maka masalah ini akan dijadikan temuan oleh Bawaslu, karena menurutnya KPU harus lebih baik lagi dalam menelaah surat edaran KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020, tanpa mengeyampingkan PKPU Nomor 19 tahun 2019.
Ditempat yang sama, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolmong Jerry S. Mokoolang selaku Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa (HP3S) menyampaikan bahwa selama dalam proses rekapitulasi, bila ada temuan tentu Bawaslu tidak tebang pilih terhadap berbagai kasus yang ada apalagi sesama penyelenggara pemilihan.
Oleh karena itu Jerry berharap berharap agar KPU dapat memberikan data yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Bolmong, karena permintaan data ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Iya, dalam menelaah peraturan-perundang-undangan kita juga harus tahu bagaimana asas hukumnya, jangan sampai kita hanya mengacu pada surat edaran nomor 335 ini, sehingga mengenyampingkan PKPU Nomor 19 Tahun 2019”
Koordiv SDM, Data, dan Informasi Erni Y. Mokoginta memberikan arahan kepada jajaran KPU, apabila masih ada warga yang belum terdata agar pihak terkait bertugas semaksimal mungkin agar tidak ada yang terlewati.
“Kami juga berharap kerja sama semua stakeholder baik itu Bawaslu, partai politik dan warga pemilih dan pemerintah kabupaten untuk sama-sama menyukseskan Pilgub tahun 2020 ini”, tutupnya.