LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow (Bawaslu Bolmong) telah menonaktifkan sementara seluruhnya 15 Kecamatan Pengawas Ad Hoc yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Se Kabupaten Bolmong serta penundaan pelantikan untuk Pengawas Desa Kelurahan (PKD).
Penonaktifan Pengawas Ad Hoc ini karena adanya penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 179/PL.02-Kpt/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selanjutnya diperkuat lagi dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3//2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret kemudian disusul dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Nomor: 26/KEP/BAWASLU PROV.02/K.SA/III/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pangkerego mengatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan ini hanya bersifat sementara atau dibekukan untuk waktu yang tidak ditentukan sampai menunggu hasil dari Bawaslu RI. “Hal ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya virus yang semakin bertambah jumlah korban”, tutur Ketua Bawaslu Bolmong.
Hingga kini data yang dirangkum hingga kemarin (30/3/2020) bertambah jumlahnya menjadi 1.414 kasus, 122 meninggal dunia, dan dinyatakan sembuh 75 orang. “Untuk itu demi mengurangi dampak bencana non alam ini maka saya selaku Ketua Bawaslu Bolmong mengeluarkan Surat keputusan sesuai arahan dan petunjuk Bawaslu RI”, kata Pangke.
Adapun jumlah Panwaslucam yang di nonaktifkan adalah 45 orang, Kepala Sekretariat 15 orang, dan 90 orang staf terhitung mulai berlakunya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara ini pada hari ini tanggal 31 Maret 2020. “Dengan ditundanya masa tugas Panwaslucam maka honorarium yang diperoleh hanya out put kerja bulan Maret saja”, pungkasnya.
Pangkerego berharap agar Panwaslucam yang tersebar di 15 kecamatan tetap bersabar sambil menjaga kesehatan masing-masing dengan mematuhi kebijakan pemerintah yang ada. “Mari kita terapkan semua hal yang di berlakukan pemerintah kita, semoga selalu dijauhkan dari Virus ini”, tutupnya.