LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Mekanisme penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2020 di Sulawesi Utara, kami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow di bantu oleh dua instansi penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Polri, Sehingga dalam pengambilan keputusan tindak lanjut pidana pada Pilkada tahun 2020 ini, Bawaslu tidak serta-merta memutuskan secara sendiri melainkan berdasakan pada hasil pembahasan tiga instansi yakni Bawaslu, Jaksa dan Polri selanjutnya diputuskan bersama dalam sebuah kajian hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Jerry S. Mokoolang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolmong Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) di Bawaslu Bolmong saat menjadi narasumber di acara Bimbingan Teknis kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Se-Kabupaten Bolaang Mongondow pada Kamis, (12/3/2020) di Hotel Atlantic Inobonto I.
“Saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, Panwaslu Kecamatan di berikan kewenangan oleh Undang-Undang melakukan klarifikasi dengan mengundang pelapor dan terlapor serta para saksi untuk dimintai keterangan, “Ingat bahwa yang dapat ditindaklanjuti ke pembahasan Sentra Gakkumdu, hanya pidana saja”, tutur Jerry.
Jika Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara yang merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas intervensi Politik untuk menciptakan ASN yang professional. “Selain itu bagi perangkat desa atau kelurahan kami teruskan ke Pemerintah yang berwenang menangani itu dalam hal ini Bupati sebagai kepala pemerintahan di daerah, cetusnya.
Lulusan Unima inipun menjelaskan bagaimana cara melakukan kajian hukum pada Pasal dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Pilkada. “Cermati Pasal tersebut dengan memperhatikan keterpenuhan unsur pelanggarannya apakah terpenuhi unsurnya atau tidak, imbuhnya.
Adapun pelanggaran yang marak dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Sangadi dan Perangkat Desa saat ini adalah melakukan kampanye secara terselubung. Hal tersebut berpotensi di tindak sebagai pelanggaran etik ASN” tutupnya.