LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Memasuki tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) tahun 2020 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bersinergi dan menyerukan lewat media sosial untuk “TOLAK MONEY POLITIK”.
Untuk itu, hal-hal paling utama yang perlu ditanamkan dalam hati setiap penyelenggara pemilu adalah menjaga integritas serta fokus pada tugas pokok agar hasil pengawasan berjalan sesuai prosedur dan tata laksananya. Tentu setiap prosesnya sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pengawasan baik Bawaslu maupun Panitia Pengawas di tingkat Kecamatan.
Bawaslu Bolaang Mongondow, sangat berharap kepada masyarakat agar ikut serta dalam mengawasi serta melaporkan setiap bentuk kejahatan pemilu kepada instansi yang yang berwenang dalam hal ini Bawaslu, jika ada pelanggaran yang terjadi dilingkungan sekitar Anda. Dengan begitu kita sudah sama-sama menjaga keadilan dan transparansi kepemiluan.
Berikut Pasal yang mengatur tentang budaya politik uang:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 187 huruf A ayat (2)
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.