Lolak, Bawaslu Bolmong – Berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 desember 2019, masih terdapat 3 (tiga) Kecamatan yang belum memenuhi kuota jumlah pendaftar Panwas kecamatan. Maka, mengacu pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang pedoman Pelaksanan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, yaitu Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 6 (enam) orang, Pokja membuka 1 (satu) kali masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari. Maka, untuk menenuhi kuota jumlah pendaftar, Kelompok Kerja Pembentukan Panwas kecamatan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow membuka kesempatan bagi putra-putri yang ada di kecamatan tersebut dibawah ini yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Kecamatan yang dilakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwas kecamatan adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Bolaang Timur
- Kecamatan Dumoga Barat
- Kecamatan Dumoga Tenggara
Adapun Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow dengan melampirkan:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
f. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
g. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
h. Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow atau di laman Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap. setiap rangka di isi dalam Map warna Orange dan di isi dalam sampul coklat.
- Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak.
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 6 Desember s/d 10 Desember 2019
- Perpanjangan pendaftaran Panwas kecamatan hanya berlaku di 3 (tiga) Kecamatan yang disebutkan diatas.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Untuk Formulir Pendaftaran bisa di unduh dibawah ini
1. Form Surat Lamaran :
Klik –> Disini
2. Form Daftar Riwayat Hidup :
Klik –> Disini
3. Form Surat Pernyataan :
Klik –> Disini