Tarakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masyarakat memiliki peranan penting dalam mengontrol kerja penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, dan DKPP (Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu).
“Meskipun telah ada DKPP, namun tetap butuh partisipasi masyarakat untuk memelototi penyelenggara pemilu, apakah masuk angin atau tidak? (Penyelenggara pemilunya) independen tidak, main-main atau tidak dengan peserta pemilu. Hal ini butuh peran serta masyarakat,” katanya saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Tatap Muka Persiapan Pemilihan Gubernur Kepada Kelompok Masyarakat Rentan di Kota Tarakan, Kalimatan Utara, Rabu (4/12/2019).
Menurut Abhan, kontrol masyarakat terutama menjelang Pilkada 2020 bisa dimulai sejak saat ini. Dirinya mencontohkan bagaimana proses perekrutan jajaran penyelenggaraan Ad hoc (sementara) baik di kecamatan, desa, dan hingga tingkat pengawas TPS.
“Harapan kami masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengontrol proses perekrutan yang sedang kami lakukan. Sebab, partisipasi masyarakat penting terhadap kontrol terhadap penyelenggara agar menjaga independensi, dan integritasnya,” harap Abhan.
Selain itu, lanjutnya, masyarkat juga memiliki hak untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu Ad hoc selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan, baik panitia pengawas kecamatan, desa, atau TPS.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto
Sumber : www.bawaslu.go.id