KOTAMOBAGU,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Seperti diketahui, salah satu tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Perintah undang-undang pemilu itu, sangat beralasan. Apalagi, kesuksesan pemilu tidak hanya pada tangan penyelenggara pemilu. Tetapi juga, sangat melekat dengan semua komponen masyarakat yang terlibat aktif pada seluruh tahapan pemilu, masyarakat lebih lagi pemuda.
Meningkatkan kesadaran itu, Bawaslu Kabupaten Bolmong menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, di Hotel Sapadia Kotamobagu, Jumat 11-12 November 2022.
Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Jerry S. Mokoolang SH saat membuka resmi kegiatan itu menyampaikan, ini sebagai bentuk upaya Bawaslu untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan dan meningkatkan partisipasi politik dalam semua segmen.
“Mengorganisir gerakan pengawas partisipatif dilakukan oleh Bawaslu dengan menyertakan semua pemangku kepentingan, termasuk yang hadir saat ini yakni, ormas, tokoh masyarakat dan unsur media,” kata Mokoolang.
Ditambahkan, Pengawasan partisipatif yang terus digaungkan oleh Bawaslu bertujuan, supaya masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja. “Tetapi lebih mengarah pada pengawalan, proses pemilihan, sejak tahapan Pemilu mulai berlangsung,” tutupnya.
Sekadar diketahui, hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego SIP, Pimpinan Divisi SDM, Korsek Bawaslu Bolmong Wahyudi Rauf, sebagai pemateri Dr Jonhy Taroreh, M.Si, Masykurudin Hafiz, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat dan unsur media.
Penulis : Indra S.S Ketangrejo