Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengajak TikTok Indonesia bersama-sama melawan hoaks (berita bohong); fitnah; dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024. Hal tersebut bagi keduanya sebagai harapan tiktok turut menyejukkan kontestasi Pemilu 2024.
Bagja menerangkan, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian sangat berpotensi terjadi di berbagai platform media sosial, tidak terkecuali terjadi di TikTok. Maka dari itu, dia menegaskan, hal tersebut harus dilawan secara bersama-sama.
Baca juga: Bawaslu Sampaikan Kesiapan Penanganan Disinformasi untuk Pemilu 2024 Kepada Menkominfo
Meskipun ada kesan memberikan batasan kepada pengguna TikTok, tetapi Bagja menekankan hal tersebut jangan sampai mengganggu kreativitas atau yang menjadi ciri khas dari TikTok.“Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Kita pingin membuat kampanye yang fun sesuai dengan TikTok, asalkan tidak melanggar aturan kampanye,” katanya dalam rapat virtual Bawaslu dengan TikTok Indonesia, Senin (11/7/2022).
Senada disampaikan Lolly Suhenty. Dirinya juga menekankan tentang Pemilu 2024 mendatang berlangsung dengan damai. “Kami berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan dama dipenuhi dengan suka cita, sejuk, tidak saling menjatuhkan, tidak saling serang,” tuturnya.
Baca juga: Lawan Berita Bohong, Bawaslu Akan Gandeng Konten Kreator untuk Sebar Informasi
Merespon hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyambut baik ajakan Bawaslu untuk berkolaborasi untuk melawan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.“Kalau terkait fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kita sangat concern dengan hal itu. Kita pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024”, tegas Shiella Pandji selaku Public Policy and Governmental Relations Tiktok.
Dia meyakinkan, TikTok berkomitmen untuk selalu mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan perundang-undangan mengenai kepemiluan yang ada. Hal ini, lanjut Shiella, akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok Indonesia.
“Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi meskipun kami global platform, tetapi kalau masalah hukum, Standar Komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat,” tambah Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid.
Perlu diketahui, rencana implementasi kerja sama dalam waktu dekat akan diwujudkan dengan penyusunan draft nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama Bawaslu dengan TikTok. “Kita akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum, setelah itu kita akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,” terang Lolly di akhir rapat.