Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mendorong, perlu adanya dukungan administrasi yang memadai, untuk mengimplementasikan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dalam melakukan pengelolaan keuangan, yang meliputi, tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Itu semua, tidak akan mungkin tercapai, apabila tidak dibarengi dengan dukungan administrasi yang memadai,” katanya saat membuka kegiatan pelatihan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan bagi Satuan Kerja di Lingkungan Bawaslu, Selasa (28/6/2022) di Bali.
Dukungan administrasi yang dimaksud, lanjutnya, berupa pengelolaan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan keuangan dengan mengacu pada peraturan atau pedoman yang sudah ditetapkan.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu tersebut, sudah banyak peraturan dan pedoman yang sudah diterbitkan oleh pemerintah maupun Bawaslu sendiri untuk dijadikan acuan dalam pengelolaan anggaran untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berakibat disclaimer.
“Untuk itu, marilah kita ikuti aturan atau pedoman yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu, baik pedoman pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) maupun (dana) hibah!,” tegasnya.
Dia menambahkan, pada semester pertama tahun ini, Bawaslu telah membentuk 49 satuan kerja (satker) di Bawaslu Kabupaten/Kota. Herwyn menuturkan, Satker tersebut terdiri dari 18 satker yang sudab menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan 31 satker yang masih berproses dalam penerbitan DIPA. “Sehingga hal ini, tentu akan menambah beban pertanggungjawaban laporan keuangan pada periode ini,” tuturnya.
Sekadar informasi, kegiatan pelatihan Aplikasi SAKTI, dalam rangka peningkatan pengetahuan pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait aplikasi SAKTI dan amanah Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-142/PB/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan dan BMN Pakerti Luhur menjelaskan, latar belakang kegiatan pelatihan Aplikasi SAKTI ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana Bawaslu sebagai salah satu lembaga pengguna APBN, maka wajib melakukan pengelolaan keuangan profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Maka terkait itu, sebagai instansi pemerintah pengguna APBN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, Bawaslu dianggap perlu mengimplementasikan aplikasi SAKTI untuk proses pengelolaan keuangannya,” terangnya.
Sumber Berita: Humas Bawaslu RI