Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda berharap pengesahan derah otonomi baru (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. Alasannya hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan.
“Saya berharapnya, agar penetapan DOB ini tidak berbarengan dengan penetapan hasil verifikasi. Sebab, akan menimbulkan persoalan,” kata Herwyn dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan turut mengundang Anggota KPU RI Idham Kholik dan Kornas JPPR Nurlia D Paramita, Sabtu, (18/6/2022).
Persoalan tersebut ungkap Herwyn, semisal regulasi penyelenggaraan pemilu masih akan dijalankan oleh penyelenggara pemilu provinsi sebelumnya karena belum siapnya infrastruktur penyelenggara pemilu untuk daerah pemekaran baru.
“Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?” tandasnya.
Sebelumnya Anggota KPU Idham Kholik menyampaikan, apabila RUU DOB itu disahkan, maka akan memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Khususnya, perlu disiapkan KPU dan Bawaslu di daerah tersebut.
Selain itu Idham menambahkan, terhadap dapil anggota DPR yang notabene akan menambah jumlah kursi di setiap dapilnya, paling sedikit tiga kursi dan paling banyak sepuluh kursi.
“Jelas penambahan DOB ini akan memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” terangnya.
Sumber Berita: HUMAS BAWASLU RI