Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mewanti-wanti integritas jajarannya di daerah dalam menangani sengketa proses pencalonan Pilkada Serentak 2020. Dia meyakinkan, akan banyak godaan yang menghampiri kala sengketa proses tersebut berlangsung.
Bahkan, Abhan tak segan-segan bakal memberhentikan jajaran Bawaslu yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Sebab menurutnya, di dalam mekanisme sengketa proses Bawaslu tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota punya kewenangan besar untuk menjadikan seseorang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Kalau itu (penyalahgunaan wewenang) terbukti, kami tidak akan ada ampun. Kami akan langsung proses pemberhentian,” tegasnya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penindakan Pemilu 2019 di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/11/2019).
Abhan mengatakan, potensi terjadinya sengketa proses dalam tahapan pencalonan pilkada sangat besar. Dia melihat, potensi sengketa akan banyak dilakukan oleh calon perseorangan.
Lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut juga turut mengingatkan kasus yang pernah terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Barat pada Pilkada 2018. Waktu itu, aku dia, setelah terbukti jajaran Bawaslu tingkat kabupaten di Jawa Barat langsung diberhentikan.
“Kami berpesan jaga integritas. Jalankan tugas itu sebaik-baiknya, jangan disalahgunakan. Kewenangan ini sangat luar biasa, bisa mengubah peta politik,” pungkas Abhan.
Editor: Ranap THS