LOLAK, BAWASLUBOLMONG—Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di sejumlah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimulai pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2020.
Tahapan rekapitulasi DPHP ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat PPS, tingkat PPK, dan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk di tetapkan sebagai DPS.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bersama-sama melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Kali ini Pangkerego berkunjung di Desa Pindol, Tadoy dan Kelurahan Inobonto. Harapannya persoalan coklit dapat dipecahkan melalui rapat pleno, termasuk untuk mengakomodir wajib pilih yang bermasalah dalam administrasi kependudukan dan dapat dicapai solusi yang tepat sehingga tidak membuka ruang kerawanan Pemilihan di TPS.
“Iya, Kami Lembaga Pengawas tentu terus menjamin semua proses tahapan rekapitulasinya agar semua yang wajib pilih boleh terdaftar”, ujar Pangke.
Selanjutnya pada pengamatan proses pleno yang menjadi temuan PKD langsung disikapi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) contohnya, jika terdapat kegandaan, langsung dilakukan kunjungan kepada yang bersangkutan untuk ditanyakan Desa yang mana yang diinginkan sehingga tidak lagi menjadi persoalan di kemudian hari.
Kemudian, pada temuan lain yang belum dicoklit dan belum memenuhi syarat kunjungi langsung oleh PPS dan Panwaslu untuk memastikan sekaligus memecahkan persoalan ini.
“Kami bersyukur bahwa dengan antusias pengawas dalam mengawal jalannya proses coklit dan pleno di tingkat PPS, terakomodir dengan baik”, sanjung Pangke saat bersama-sama dengan Jajaran KPU.
Pangkerego menambahkan bahwa pemilih yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dapat menjadi Penerusan rekomendasi kepada pemerintah desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk ditindaklanjuti sehingga pemilih yang belum memenuhi syarat, khusus pada wajib pilih 17 tahun atau sudah menikah termasuk pemilih baru bisa langsung di perbaiki.
Ditambahkan, dalam hal perbaikan data untuk wajib pilih yang masih menggunakan administrasi kependudukan yang lama perlu penyesuaian Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jarak pemilih dapat disesuaikan dengan basis NKK.
“Sebagai masukkan kepada Jajaran KPU, agar supaya satu keluarga dapat memilih di TPS terdekat atau TPS yang sama”, tutupnya.