LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Menjelang pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bolaang Mongondow, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik Ketua dan Anggota serta seluruh staff tengah mematangkan persiapan yakni hari ini Minggu, (29/12/2019) di Kantor Sekretariat Bawaslu, untuk seluruh peserta calon Panwascam menerima arahan sekaligus melakukan gladi kotor.
Erni Y. Mokoginta, S.Pd selaku Ketua Pokja dalam Perekrutan Calon Panwas kecamatan memulai Rapat Persiapan Pelantikan yang akan dilaksanakan besok Senin, 30 Desember 2019. Mengawali sambutannya Ia memberikan ucapan Selamat kepada 45 calon Panwascam yang hadir. “iya, ini merupakan peserta seleksi yang terbaik diantara 155 orang yang ikut dalam Seleksi Perekrutan Panwascam se- kabupaten Bolaang Mongondow”,ucapnya.
Dalam arahannya, Erni menyampaikan sebelum pelantikan para calon Panwascam sudah mulai membangun Kekompakan atau solidaritas diantara sesama Panwascam sebelum memulai Tugas dan Amanah yang diberikan oleh Negara kepada para calon Panwascam. Mengakhiri sambutannya Erni menyampaikan terkait dgn beberapa persiapan pelantikan dan kesiapan para calon untuk dilantik, selanjutnya dilaksanakan Gladi bersih.
Selanjutnya Pangkerego,SIP selaku Ketua Bawaslu menyampaikan terkait dengan tugas-tugas yang menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Panwascam lebih memiliki kewenangan dari pada Bawaslu Kabupaten. “Panwascam Justru lebih punya tanggung jawab besar mengenai sengketa cepat dengan musyawarah, kemudian mempunyai kewenangan meneruskan ke instansi dimana panwas kecamatan tidak mempunyai kewenangan menangani itu”, Kata Pangkerego.
Sementara itu, Pangkerego membuka secara resmi Rapat Persiapan Pelantikan dan sembari menuturkan kepada para peserta agar harus benar-benar memahami tugas pokok dan ketentuan serta tata cara yang sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 33. “pada ayat ini memuat tugas-tugas inti yang nanti menjadi petunjuk Panwas Kecamatan untuk menjalankan tugas serta fungsinya, selebihnya Bawaslu hanya melakukan pendampingan”,imbuhnya.
Di tempat yang sama Jerry Mokoolang, SH menegaskan kepada para calon agar terus belajar dalam menghadapi pesta demokrasi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang, sebab dalam menghadapi pertarungan politik sangat dibutuhkan mentalitas yang cukup menjalankan tugas dan kewenangannya. “jika anda tidak mengasah pengetahuan terkait dengan kepemiluan, justru Andalah yang malu”,Kata kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS).
Jerry menyatakan terkait dengan Pilkada ini berbeda dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, misalnya dalam proses atau mekanisme penanganan pelanggaran. “Jika pada UU Pemilu menyebutkan Tujuh hari Plus Tujuh artinya Tujuh hari di Tambah Tujuh Hari, sedangkan pada UU Pilkada yaitu Tiga Plus Dua yang artinya hanya Tiga hari masa penanganan Pelanggaran, sedangkan untuk tambahan dua hari, itu jika ada keterangan tambahan dari saksi, selanjutnya silakan berkoordinasi dengan kecamatan dan polisi sektor setempat”,tutupnya. (hd)