Yogyakarta. Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Di hadapan sejumlah mahasiswa hukum, Ketua Bawaslu Abhan meyakinkan, tujuan pengawasan pilkada untuk menegakkan integeritas, kredibilitas, dan transparansi penyelenggaraan pemilihan. Hal tersebut demi mewujudkan pilkada yang demokratis atas kedaulatan rakyat menentukan pilihan.
“Pengawasan untuk memastikan terselenggaranya pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas. Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pilkada,” katanya saat menjadi pembicara dalam Seminar Munas IX LEMHI (Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Indonesia) 2019 dengan tema Mengawas Integritas Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu (23/11/2019).
Abhan mengistilahkan, secara hirarki mengawasi pilkada merupakan tugas dan peran Bawaslu. Namun, hakikat demoraksi menurutnya adalah rakyat sebagai pelaku utama. Hal tersebut berarti Bawaslu bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa pemilu.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pilkada Serentak 2020 harus menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas. Karena itu, sudah sewajarnya penyelenggara pilkada mengawal proses-proses yang akan berjalan.
Sedangkan Dekan Fakultas UAD Yogyakarta Rahmat Muhajir Nugroho menyatakan, perlu meningkatkan partisipasi pemilih dan membumikan gerakan antipolitik uang. Salah satunya, melanjutkan gerakan Desa Anti Politik Uang.
“Pemilu kemarin (2019) banyak yang sudah mendeklarasikan tentang Desa Anti Politik Uang di berbagai daerah di Yogyakarta ini. Selanjutnya tinggal melanjutkan gerakan Desa Anti Politik Uang itu pada Pilkada 2020 tersebut,” tegasnya.
Penulis/Foto: Syarif (Humas Bawaslu Yogyakarta)