Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memaparkan rencana strategis (renstra) periode 2020-2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Salah satunya tentang penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu akan memprioritaskan program peningkatan kapasitas aparatur dalam pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu juga menurutnya akan mengoptimalisasi pembangunan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum pemilu.
“Serta mengintensifkan penelitian dalam rangka merumuskan kebijakan teknis untuk optimalisasi dan mengefektifkan penegakan hukum pemilu,” ucapnya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Abhan menambahkan, terdapat empat poin yang selaras dengan konteks yang melandasi penetapan arah kebijakan dan program Bawaslu. Dia menjelaskan, program tersebut melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan, dan pemberantasan korupsi, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), dan mengembangkan budaya sadar hukum.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu ini menuturkan, dengan upaya melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum. Bawaslu,lanjutnya, akan mengembangkan sistem dan proses penegakan hukum pemilu yang menjadi ranah kewenangan Bawaslu.
“Komitmen Bawaslu untuk mengembangkan sistem dan proses penegakan hukum pemilu dalam rangka mewujudkan efektifitas penegakan hukum pemilu sebagai prasyarat untuk menghasilkan pemilu yang berintegritas dan legitimasi,” tandasnya.
Sumber : www.bawaslu.go.id