LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) segera menindak lanjuti dugaan keterlibatan politik praktis oleh oknum Sangadi (Kepala desa-red) di salah satu desa di Bolmong.
Hal ini di benarkan oleh Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran Jerry Mokoolang,SH kepada awak media, ” Rabu,15/03/2023.
Menurut Jerry pihak Bawaslu belum mengetahui secara detail terkait dugaan pelanggaran praktek bagi bagi kalender oleh oknum Sangadi aktif tersebut.
“Kami sudah instruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menelusuri persoalan itu. Nantinya Bawaslu Bolmong akan menunggu hasil investigasi Panwaslu Kecamatan dan setelah itu Bawaslu akan menyimpulkan jenis pelanggarannya seperti apa, ” Intinya kami akan proses sesuai prosedur dan undang undang yang berlaku, ” Tegas Jerry.
Terpisah anggota LP2KP Divisi Inteligen dan investasi Rahmat Mokoginta ketika di mintai tanggapan terkait dugaan keterlibatan politik praktis oknum Sangadi tersebut belum memberikan tanggapan lebih.
“Masih kami investigasi dan jika terbukti ada pelanggaran kami LP2KP akan mengusut tuntas persoalan ini,” Ujarnya.
Di ketahui beberapa hari lalu warga menemukan adanya pembagian Kalender tahun 2023 yang bertuliskan nama dan partai pengusung oleh oknum Sangadi di salah satu desa di Bolmong(*)