LOLAK, BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi atas konsistensi penyampaian laporan kinerja (lapkin) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2021. Bawaslu menurutnya juga bakal melakukan refleksi atas 240 putusan etik yang telah dikeluarkan DKPP sepanjang tahun 2021 dengan jumlah teradu sebanyak 921 orang.
Fritz berpandangan lembaga pengawas pemilu kedepannya akan memperbanyak bimbingan teknis (bimtek) yang sifatnya moral dan perilaku kepada pengawas pemilu di daerah. Pasalnya, dari 15 kategori modus pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, paling banyak terkait tidak melaksanakan wewenang, pelanggaran netralitas, dan lalai.
Dia menegaskan bimtek diperlukan untuk memahami serta menanamkan kode etik penyelenggara pemilu agar tidak ada masalah yang muncul. “Apakah menyerahkan dokumen yang diminta masuk dalam tidak melaksanakan wewenang, makan bersama partai politik itu masuk apa tidak, kemudian menerima kado ulang tahun, boleh apa tidak? Itu kan bagian dari perilaku-perilaku yang harus kita jabarkan lebih rinci dari bagaimana seharusnya penyelenggara pemilu bertindak,” paparnya di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Fritz menyatakan lapkin DKPP ini akan menjadi bahan bagi Bawaslu pada tahun berikutnya dalam melakukan pendidikan dan penguatan Bawaslu. Terlebih, para anggota Bawaslu kabupaten/kota menurut lapkin paling banyak sebagai teradu DKPP.
“Saya rasa kita belum terlambat sebagai penyelenggara negara untuk menjadi penyelenggara pemilu yang lebih baik lagi. Kami berharap konsistesnsi yang dilakukan bisa diikuti semua lembaga dan sebagai akuntabilitas untuk masyarakat,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu itu.
Dalam penyampaian lapkin, Ketua DKPP Muhammad menyampaikan per 4 Desember 2021, DKPP telah menerima 292 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 173 aduan diterima melalui surat (pos/email), 103 aduan diterima langsung di Kantor DKPP, dan 16 aduan merupakan penerusan dari KPU/Bawaslu.
Dari jumlah tersebut telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 286 dan setelah melalui verifikasi materiel sebanyak 156 pengaduan dinyatakan untuk dilanjutkan ke persidangan. “Dari 292 aduan yang masuk, 242 aduan berkaitan dengan tahapan Pilkada 2020, 6 aduan tentang tahapan Pemilu 2019, dan 44 aduan di luar tahapan pilkada/pemilu atau non tahapan,” kata Muhammad.
Enam aduan yang terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah tentang rekapitulasi perhitungan suara (2); pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (1); pencalonan legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (1); kampanye calon legislatif dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (1); dan penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif (1).
Sedangkan lima aduan terbanyak terkait non tahapan adalah tentang perbuatan amoral dan pelecehan seksual (11), rangkap jabatan (9); rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat (8); kinerja Sekretariat (6); dan seleksi Anggota KPU (5). “Lima aduan terbanyak terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah tentang pelaksanaan kampanye sebanyak 67 aduan; pelaksanaan pemungutan suara sebanyak 41 aduan; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebanyak 26 aduan; verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebanyak 21 aduan; dan penetapan pasangan calon sebanyak 19 aduan,” papar Muhammad.
Sebagai informasi, forum ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota DKPP RI, Ketua DKPP periode 2012 -2017, Jimly Ashiddiqqie, Ketua DKPP periode 2017-2019, Harjono, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Sumber: Humas Bawaslu RI