LOLAK,BAWASLUBOLMONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Mendengar masukan dari Bawaslu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati untuk mendorong pembenahan regulasi yang dianggap tumpang tindih dan multi-tafsir untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan tersebut diraih dalam Rapat Kerja (Raker) Bawaslu dengan DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Senin, (15/11/2021).
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, terdapat pasal-pasal pidana pemilu dengan pidana umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang multitafsir terkait dengan tenggat waktu dalam penanganan pelanggaran pemilu. Hal ini menurutnya membuat proses penanganan pelanggaran terkesan tidak efektif dan birokratis.
“Kami harap ke depannya sudah tidak ada lagi peraturan atau undang-undang yang tumpang tindih dan multitafsir. Tujuannya agar Bawaslu bekerja maksimal dalam menegakkan hukum pemilihan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD Fernando Sinaga mengatakan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan menghasilkan para wakil rakyat dan pimpinan pemerintahan yang baik bagi bangsa Indonesia, maka DPD Komite I akan terus mendukung Bawaslu. “Kami mendorong perbaikan sistem pemilu dan pilkada melalui pengajuan kembali revisi undang-undang pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” terangnya.
Selalin itu, dalam rapat tersebut disetujui, Komite I DPD memandang perlu segera terbentuknya badan peradilan khusus pemilihan (pilkada) sebagai panduan undang-undang pemilu untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, legislator perwakilan daerah juga mendorong sinergisitas antara lembaga penyelenggara pemilu dengan lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum pemilu.
Kedua belah pihak juga sepakat akan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung penguatan kapasitas operasional Bawaslu. Perlu diketahui, untuk mengawasi pemilihan 2024, Bawaslu membutuhkan penambahan personil pada jajaran pengawas ad hoc (sementara).
Sumber: Humas Bawaslu RI